TikTok Denda Rp7 Triliun Akibat Sedot Data Privasi Anak

TikTok sepakat membayar denda sekitar Rp7,08 triliun ($400 juta) ke Departemen Kehakiman AS atas kasus pelanggaran privasi data anak di bawah umur.

Penulis: Anif Sirsaeba
Tanggal: Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 03.09
Ilustrasi aplikasi TikTok di smartphone terkait masalah privasi data anak
TikTok resmi menyetujui pembayaran denda fantastis terkait pelanggaran privasi data anak di Amerika Serikat.
TikTok

Platform media sosial asal Tiongkok, TikTok, resmi menyetujui kesepakatan damai dengan membayar denda fantastis senilai sekitar Rp7,08 triliun ($400 juta) kepada Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ). Denda bernilai triliunan Rupiah ini dijatuhkan setelah proses hukum yang berlangsung selama dua tahun terkait tuduhan pelanggaran undang-undang perlindungan privasi anak-anak di internet.

Pemerintah AS menuduh TikTok secara sengaja membiarkan anak-anak di bawah usia 13 tahun mengakses platform tanpa mekanisme verifikasi yang ketat, sekaligus mengumpulkan informasi pribadi seperti nama lengkap dan alamat email tanpa mengantongi izin dari orang tua mereka. Skandal ini menjadi peringatan keras bagi industri media sosial global yang kian agresif mengincar pengguna usia muda.

Skema Pembayaran Denda dan Jejak Masa Lalu Musical.ly

Berdasarkan dokumen kesepakatan di pengadilan, TikTok diwajibkan menyetor dana sebesar Rp5,31 triliun ($300 juta) secara langsung pada tahap awal. Sementara sisa pembayaran sebesar Rp1,77 triliun ($100 juta) akan dilunasi setelah perintah privasi terdahulu pada Musical.ly resmi dicabut oleh otoritas setempat. Rekam jejak Musical.ly memang tak bisa dipisahkan dari skandal ini, mengingat aplikasi tersebut merupakan cikal bakal TikTok sebelum dicaplok oleh ByteDance pada tahun 2018 lalu.

ByteDance, raksasa teknologi yang awalnya meluncurkan Douyin di Tiongkok, mengintegrasikan Musical.ly untuk melebarkan sayapnya secara agresif di pasar global. Namun, perjalanan ekspansi TikTok di AS tidak pernah sepi dari tekanan politik dan regulasi. Untuk menghindari pemblokiran total dan mempertahankan lebih dari 200 juta pengguna di AS, ByteDance bahkan telah didorong membentuk usaha patungan (joint venture) dengan mayoritas saham dikuasai perusahaan Amerika seperti Oracle, di mana ByteDance kini hanya memegang 20 persen saham saja.

Peningkatan Sistem Keamanan dan Pengawasan Usia Pengguna

Selama proses persidangan berjalan, TikTok dilaporkan telah melakukan pembenahan besar-besaran pada arsitektur privasi dan tata kelola sistem mereka. Jaksa Agung AS, Brett Shumate, mengonfirmasi bahwa standar perlindungan bagi anak dan orang tua saat ini jauh lebih kuat dibandingkan saat gugatan pertama kali dilayangkan. TikTok kini mewajibkan setiap pengguna baru memasukkan tanggal lahir secara akurat saat mendaftar akun.

Guna mengantisipasi anak-anak di bawah 13 tahun yang memalsukan usia mereka, TikTok juga menyebarkan sistem moderasi usia pintar yang mampu mendeteksi indikasi kecurangan profil. Jaksa Agung Muda AS, Stanley E. Woodward Jr., menyebut kesepakatan ini sebagai kemenangan besar bagi para orang tua. Ia menegaskan bahwa otoritas AS tidak akan ragu menyeret perusahaan teknologi mana pun yang mengabaikan kewajiban hukum dalam melindungi data pribadi anak.

Gelombang Sanksi Raksasa Teknologi Dunia

Kasus yang menimpa TikTok bukanlah insiden tunggal di industri teknologi. Penegakan hukum terkait privasi data anak kini menjadi fokus utama berbagai lembaga regulator dunia. Sebelum TikTok, Google melalui YouTube telah dijatuhi denda sebesar Rp3 triliun ($170 juta) pada tahun 2019 atas pelanggaran serupa. Tak lama kemudian, Epic Games selaku pengembang Fortnite juga dijatuhi sanksi senilai Rp4,86 triliun ($275 juta) pada tahun 2022.

Tekanan terhadap platform media sosial diperkirakan masih akan terus meningkat. Meta, induk perusahaan Instagram dan Facebook, saat ini sedang menghadapi gugatan hukum dari 29 negara bagian di AS atas tuduhan mengeksploitasi pengguna muda dan mengabaikan privasi anak. Jika terbukti bersalah di pengadilan, Meta berpotensi menghadapi denda bernilai puluhan triliun Rupiah yang bisa memecahkan rekor sanksi privasi sepanjang sejarah.

TERKAIT

TERKAIT