GADGET & AUDIO / LIPUTAN KHUSUS

Apple Ajukan Banding atas Putusan Rp101,3 Triliun soal Taptic Engine

/ Apple menolak putusan juri San Diego yang menilai Taptic Engine melanggar dua paten Taction Technology dan akan mengajukan banding.

HANA LEE •
Komponen Taptic Engine iPhone 11 untuk menghasilkan getaran haptic
Taptic Engine pada iPhone 11 menjadi teknologi yang disengketakan Apple dan Taction Technology dalam perkara paten.
FOTO: iFixit

Apple akan mengajukan banding setelah juri federal di San Diego memerintahkan perusahaan membayar ganti rugi sekitar Rp101,3 triliun (sekitar 5,7 miliar dolar AS) kepada Taction Technology. Putusan itu menyatakan Taptic Engine pada perangkat Apple melanggar dua paten terkait teknologi haptic, meski juri tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan secara sengaja.

Nilai putusan tersebut tercatat hampir Rp101,3 triliun (5.721.961.750 dolar AS), menjadikannya putusan paten terbesar terhadap perusahaan teknologi menurut bahan perkara ini. Apple membantah temuan pelanggaran sekaligus nilai ganti rugi yang ditetapkan. Perusahaan menyatakan sistem haptic miliknya secara mendasar berbeda dari teknologi Taction.

Putusan mencakup dua paten Taction

Juri yang terdiri atas tujuh orang menyatakan Taptic Engine melanggar paten Amerika Serikat nomor 10.659.885 dan 10.820.117. Kedua paten tersebut berkaitan dengan aktuator linear yang menggunakan peredaman elektromagnetik untuk menghasilkan getaran audio secara lebih terukur.

Taction menjelaskan teknologinya mampu mengatur getaran dalam rentang 15-120 Hz. Rentang ini menjadi inti sengketa karena berbeda dari motor haptic biasa yang menggerakkan beban kecil pada satu frekuensi dan menghasilkan getaran yang lebih sederhana.

Perbedaannya terasa pada penggunaan sehari-hari.

Pada perangkat Apple, teknologi haptic menghadirkan respons getaran ketika pengguna mengetik di keyboard atau berinteraksi dengan antarmuka. Sengketa ini tidak membahas fitur yang terlihat seperti kamera atau layar, melainkan mekanisme kecil yang menentukan bagaimana sebuah getaran terasa di tangan pengguna.

Taptic Engine hadir sejak iPhone 6s

Apple telah menggunakan Taptic Engine sejak iPhone 6s. Teknologi tersebut juga hadir di setiap Apple Watch, sehingga dampak putusan tidak hanya terkait satu model iPhone. Jika putusan akhirnya bertahan, cakupan penggunaan teknologi ini dapat menjadi bagian penting dalam perhitungan dampak bisnis Apple, meski bahan perkara tidak merinci konsekuensi operasionalnya.

Perangkat haptic bekerja dengan mengubah sinyal listrik menjadi gerakan fisik yang terasa sebagai ketukan, getaran, atau respons singkat. Kualitas aktuator linear ikut menentukan apakah respons tersebut terasa tajam, halus, atau sekadar seperti dengungan.

Di sinilah paten Taction berusaha menempatkan klaimnya.

Apple menolak temuan pelanggaran

Apple tidak hanya mempersoalkan ganti rugi sekitar Rp101,3 triliun (5.721.961.750 dolar AS), tetapi juga menolak kesimpulan bahwa Taptic Engine menggunakan teknologi Taction. Dalam pernyataannya, Apple mengatakan Taptic Engine secara fundamental berbeda dari teknologi Taction.

“Apple’s Taptic Engine is fundamentally different from Taction’s technology, which Taction’s own testing of Apple’s products confirmed during trial. Apple does not use Taction’s technology, and we will appeal.”

Dalam bahasa Indonesia, Apple menyatakan bahwa Taptic Engine berbeda secara mendasar, tidak menggunakan teknologi Taction, dan akan mengajukan banding. Pernyataan itu menunjukkan bahwa pembelaan Apple diarahkan pada dasar teknis perkara, bukan semata-mata pada besarnya nilai putusan.

Pelanggaran tidak dinilai disengaja

Juri menyimpulkan pelanggaran tersebut bukan tindakan yang dilakukan secara sengaja. Temuan ini penting karena menutup kemungkinan pemberian ganti rugi tambahan atas pelanggaran yang bersifat willful. Namun, Apple tetap menghadapi kewajiban pembayaran yang sangat besar berdasarkan putusan awal.

Taction menyambut keputusan tersebut. Pengacaranya dari Quinn Emanuel menyatakan perusahaan senang karena hak patennya diakui juri setelah menunggu lima setengah tahun hingga perkara mencapai persidangan.

Perkembangan berikutnya bergantung pada proses banding Apple. Bagi pemilik iPhone dan Apple Watch, belum ada perubahan penggunaan perangkat yang diumumkan dalam bahan perkara ini. Teknologi getaran tetap bekerja seperti biasa, tetapi sengketa tersebut memperlihatkan bahwa komponen kecil seperti Aktuator Linear dapat memiliki nilai hukum dan bisnis yang sangat besar.

Untuk pembaca, isu ini lebih tepat dipahami sebagai Sengketa Paten atas teknologi haptic 15-120Hz, bukan pengumuman kerusakan atau penarikan produk. Apple masih mempertahankan Taptic Engine sebagai bagian dari pengalaman perangkatnya, sementara proses banding akan menentukan apakah putusan tersebut tetap berlaku.

TANYA JAWAB

FAQ Seputar Apple Ajukan Banding atas Putusan Rp101,3 Triliun soal Taptic Engine

Q1Mengapa Apple harus membayar sekitar Rp101,3 triliun?
Juri federal di San Diego menyatakan Taptic Engine melanggar dua paten Taction Technology terkait aktuator linear dengan peredaman elektromagnetik untuk menghasilkan getaran haptic.
Q2Apakah Apple mengakui menggunakan teknologi Taction?
Tidak. Apple membantah pelanggaran tersebut dan menyatakan Taptic Engine secara mendasar berbeda dari teknologi Taction.
Q3Apakah pelanggaran Apple dinilai disengaja?
Tidak. Juri menyatakan pelanggaran tersebut bukan tindakan yang dilakukan secara sengaja, sehingga tidak ada ganti rugi tambahan atas pelanggaran willful.
SERI LIPUTAN

Eksplorasi Liputan #Apple

Semua #Apple
H
MOBILE & SMARTPHONE EDITOR

Hana Lee

Menulis liputan dan ulasan smartphone di KabarGadget.id. Fokus pada peluncuran perangkat baru, perbandingan spesifikasi, kebijakan pembaruan sistem, dan harga di pasar Indonesia.

LIHAT SEMUA ARTIKEL OLEH HANA LEE →

TERKAIT